TORAJA UTARA - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak Kerbau di Toraja Utara, mengalami peningkatan, dimana ada 55 kasus yang tersebar di beberapa kecamatan diluar pasar hewan, Jumat (8/7/2022).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Totaja Utara, Frederik Viktor Palimbong, yang di dampingi Kadis Pertanian dan Peternakan, dihadapan para awak media kemarin Kamis (6/7) bahwa ada sekira 6 (lima) kecamatan yang mengalami peningkatan 55 kasus suspek penyakit PMK antara lain di kecamatan Tallunglipu, Tondon, Rantepao, Sesean, Sesean Suloara, dan Sopai.
Untuk itu kata Wabup Toraja Utara, dalam menyikapi hal ini sesuai arahan dari Dirjen Peternakan sebagai pencegahan agar dilakukan lockdown dan mematikan yang sakit yang kemudian akan diberikan ganti rugi sebesar 10 juta setiap kerbau yang dimatikan.
"Sesuai arahan dari Dirjen Peternakan dalam mencegah penyebaran virusnya tersebut, kita diberikan solusi untuk lakukan lockdown, menutup sementara masuknya hewan kerbau dari luar daerah", ungkap Frederik Viktor Palimbong.
Dan lockdown ini juga kata Wabup, dilakukan bukan cuma di Toraja Utara tapi se-sulawesi Selatan. Namun untuk vaksinnya menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, apakah gejala dari beberapa kerbau itu positif PMK atau bukan.
Wabup Toraja Utara, juga menghimbau kepada semua pemilik Kerbau terlebih jenis Petarung agar tidak membawa Kerbaunya keluar jauh dari kandang untuk berkeliling menggunakan jalan umum karena selain menekan penyebaran virus PMK juga untuk menjaga terjadinya hal hal yang berefek kepada terancamnya pengguna jalan umum.
"Ini penyakit PMK tidak berpindah ke manusia namun manusia bisa jadi perantara", ucap Wabup.
Menurut Kadis Pertanian dan Peternakan, Lukas Pasarai, mengatakan bahwa sampai sekarang pemilik kerbau masih belum menerima mengenai ganti rugi. Dan ganti rugi ini bagi kerbau yang positif sakit dan dimatikan.
Baca juga:
Lulusan S2 UGM Sukses Bangun Kampung Ternak
|
Kadis Pertanian dan Peternakan Toraja Utara, juga menerangkan jika untuk sementara telah dilakukan karantina bagi yang sudah bergejala.
"Tindakan yang telah diambil adalah melakukan karantina bagi kerbau yang telah bergejala untuk menekan angka penyebarannya", tutur Kadis Pertanian dan Peternakan.
Baca juga:
Kerja Nggak Harus Ngantor
|
(Widian)