MAKASSAR - Lima OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membangun kolaborasi melaksanakan Pelatihan Pengembangan Kompetensi Fasilitator Pelaku UKM (Usaha Kecil dan Menengah), IKM (Industri Kecil dan Menengah), Usaha Ekonomi Kreatif, dan Fasilitator Pemasaran Hasil Usaha.
Masing-masing Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM), Dinas Perdagangan, dan Dinas Perindustrian. Serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan (BPSDM Sulsel) yang juga menginisiasi kegiatan tersebut.
Pelatihan bertujuan untuk membekali ilmu dan pengetahuan terkait ekonomi kreatif kepada para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang akan menjadi fasilitator bagi Pelaku Usaha. Metode belajar diantaranya mengenai teknik memfasilitasi, bagaimana membangun kepercayaan dalam berusaha serta mendapatkan izin usaha.
Baca juga:
Warga Serbu Minyak Goreng di Monumen Mandala
|
Prof Jufri selaku Kadisbudpar Sulsel menyatakan dukungannya atas pelatihan itu. Sebanyak 20 ASN diutus sesuai permintaan BPSDM Sulsel, seluruhnya dibebastugaskan sementara waktu dari tugas utamanya di kantor.
"Teman-teman Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan kita ikutkan 20 orang. Kita berharap ini energi baru bagi kemajuan ekonomi kreatif dan juga pariwisata tentunya, " kata Jufri usai pembukaan pelatihan di Grand Sayang Hotel, Kota Makassar, Senin (07/03/22).
Diketahui empat OPD yang bersinergi dengan BPSDM mengutus jajarannya mengikuti pelatihan. Kegiatan itu dijadwalkan berlangsung hingga 28 Maret mendatang.
Seluruh fasilitator yang akan dilahirkan nantinya bakal mengikuti benchmarking sebelum kegiatan berakhir. Panitia menyiapkan Lokus (Lokasi Fokus) di Rumah Kemasan Dinas Perindustrian, Rumah Kemasan Diskop UKM, Pabrik Mete binaan Dinas Perdagangan, dan Museum La Galigo di Benteng Rotterdam yang dikelola Disbudpar.
"Memajukan ekonomi kreatif sudah menjadi tanggung jawab pemerintah seperti dimanatkan Undang-Undang. Stakeholder terkait harus gerak bersama, Pelaku Ekonomi Kreatif bagian tak terpisahkan dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, " tegas Kadisbudpar Sulsel.
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif bahkan memaparkan 17 subsektor untuk dikembangkan dan dimajukan. Adalah subsektor desain produk, fesyen, kuliner, film, animasi dan video, fotografi, desain interior, kriya, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan, penerbitan, aplikasi, pengembang permainan, arsitektur, musik, seni rupa, dan desain komunikasi visual.
Subsektor ini mesti disentuh dalam pelatihan itu kata Jufri. Apalagi pasca pelatihan, para fasilitator diharapkan membangun brainstorming Pelaku Usaha agar lebih kreatif menemukenali hingga mengaplikasikan ide, mampu berjalan beriringan dengan Pelaku Usaha lainnya.
"Kurang lebih 20 hari ke depan, calon fasilitator ini ditempa agar siap membawa Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif untuk memajukan Sulawesi Selatan serta membangkitkan Indonesia yang juga terdampak Pandemi, " tuturnya.
Seluruh materi mesti dipahami dan diimplementasikan kelak. Terlebih, selama pelatihan itu beban kerja ASN di instansinya serta merta dikurangi agar fokus menjadi fasilitator. (***)